TELEMATIKA PADA CYBER CRIME : PERKEMBANGAN CYBER CRIME
Pengenalan Telematika
Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer yang merupakan kejahatan yang berakibat fatal dan sulit untuk dijaga secara fisik, lalulintas transaksi di dalam elektronik bisa dikatakan terjadi lebih kurang seribu dalam 1 detiknya di dunia, perjalanan transaksi Bursa berjangka pun tidak luput dari transaksi di dunia maya, termasuk ketika kita lakukan ketika masuk ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) termasuk pengintaian pelaku kejahatan.Istilah telematika dari segi hukum adalah perkembangan sistem elektronik berbasis digital antara teknologi informasi dan media yang awalnya masing – masing berkembang secara terpisah. Terdapat banyak sekali pendapat mengenai pemahaman definisi dari istilah telematika, namun saya dapat mengambil kesimpulan bahwa telematika merupakan suatu sarana telekomunikasi dengan jangkauan seluruh dunia yang mentransmisikan sejumlah informasi hanya dalam waktu singkat dengan menggunakan sistem digital.
Ada berbagai macam bentuk dari telematika yang telah berkembang di banyak bidang. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya “tumpang tindih” karena berbagai kegiatan kerja dapat menggunakan telematika untuk menunjang kinerja dari usaha yang dilakukan.
Perkembangan Cyber Crime
Bisa di kategorikan bahwa kejahatan di dunia maya tidak mengenal batas wilayah serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain, sehingga kejahatan ini termasuk kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar ketetapan hukum yang diakui oeh suatu Negara.
Mungkin kejahatan di dunia maya bisa di bedakan menjadi beberapa jenis pelanggaran, seperti:
- Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
- Data interference (mengganggu data komputer)
- System interference (mengganggu sistem komputer)
- Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer)
- Data Theft (mencuri data)
- Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
- Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan computer).
Sumber :